Apa Itu Pajak Tahunan dan Pajak Lima Tahunan pada Mobil?
Sebagai pemilik mobil, membayar pajak kendaraan adalah kewajiban yang perlu dilakukan secara rutin, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Namun, perlu dipahami bahwa besaran pajak mobil tidak selalu sama di setiap daerah karena mengikuti ketentuan pemerintah provinsi dan komponen biaya yang berlaku di wilayah masing-masing.
Pajak tersebut nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan berbagai kebutuhan masyarakat. Lalu, apa sebenarnya perbedaan pajak mobil tahunan dan lima tahunan? Berikut penjelasannya untuk Anda.
Pajak Mobil Tahunan
Untuk pajak mobil satu ini Anda wajib melakukan pembayaran setiap tahunnya. Fungsi dari pembayaran pajak tahunan adalah untuk mengetahui masa aktif mobil yang Anda miliki.
Pajak tahunan juga bertujuan untuk mencocokkan data pemilik kendaraan dari tahun sebelumnya serta pengesahan STNK tahunan. Pembayaran dapat Anda lakukan di Samsat maupun secara online.
Persyaratannya sendiri ada STNK fotokopi dan asli, BPKB asli dan atau fotokopi, KTP berdasarkan nama di STNK, dan uang untuk pembayaran. Untuk cara menghitung pembayarannya sendiri sebagai berikut:
-
Pajak Tahun Pertama
Pada tahun pertama ada beberapa biaya yang perlu Anda bayar yakni:
-
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% NJKB atau nilai jual mobil
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB 10% dari harga jual mobil Anda
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp143.000
-
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB sebesar Rp100.000
-
Biaya penerbitan dan administrasi dari STNK dengan jumlah Rp250.000
Sementara itu untuk tahun selanjutnya, Anda hanya perlu membayar SWDKLLJ, biaya administrasi, dan PKB 2%. Berikut cara menghitungnya. Misalnya Anda memiliki mobil dengan harga Rp300.000.000. Maka:
BBN KB = 10% x Rp300.000.000 = Rp30.000.000
PKB = 2% x Rp300.000.000 = Rp6.000.000
SWDKLLJ = Rp143.000
TNKB = Rp100.000
Biaya administrasi + penerbitan STNK = Rp250.000
Maka pajak yang perlu Anda bayarkan adalah Rp36.493.000
-
Pajak Mobil Setelah Tahun Pertama
Kemudian setelah Anda melakukan pembayaran pajak tahun pertama, maka pajak-pajak mobil selanjutnya Anda hanya perlu membayar PKB, biaya administrasi, dan SWDKLLJ. Artinya Rp6.000.000 + Rp143.000 + Rp50.000 = Rp6.193.000
Pajak Mobil Lima Tahunan
Selanjutnya setelah lima tahun, Anda harus membayar pajak sekaligus melakukan pembaharuan STNK dan plat nomor kendaraan.
Pajak mobil tersebut bertujuan untuk mencocokkan data pemilik mobil dengan nomor rangka dan mesin. Jika Anda melakukan telat pembayaran maka Anda harus membayar denda.
untuk membayar pajak lima tahunan, Anda perlu membawa beberapa dokumen seperti KTP asli sesuai STNK, STNK asli dan fotokopi, formulir cek fisik mobil yang dilakukan Samsat, BPKB asli dan fotokopi, serta uang pembayaran.
Masih dengan contoh harga mobil Rp300.000.000, berikut rincian pembayarannya:
-
PKB 2% = Rp6.000.000
-
SWDKLLJ = RP143.000
-
Biaya untuk pengesahan STNK = Rp50.000
-
Biaya administrasi = Rp50.000
-
Biaya untuk penerbitan STNK = Rp200.000
Maka dengan rincian tersebut Anda harus membayar pajak mobil lima tahunan berjumlah Rp6.443.000.
Memahami perbedaan pajak mobil tahunan dan lima tahun akan memberikan Anda gambaran mengenai rincian biaya. Sehingga Anda tidak perlu secara mendadak mempersiapkannya.
Anda dapat mempersiapkan biaya tersebut jauh-jauh hari dan mengurangi beban. Kemudian manfaat lainnya adalah menghindari kesalahan dalam perencanaan biaya kendaraan, mencegah keterlambatan dan denda pajak, memastikan legalitas kendaraan Anda terjaga.
Kemudian memudahkan proses jual beli, membantu Anda menghitung total biaya kepemilikan kendaraan. Dapatkan berbagai informasi mengenai kewajiban pemilik mobil lainnya hanya di http://suzuki.rmk.co.id.