Apa Itu Pajak Tahunan dan Pajak Lima Tahunan pada Mobil?
SWDKLLJ = Rp143.000
TNKB = Rp100.000
Biaya administrasi + penerbitan STNK = Rp250.000
Maka pajak yang perlu Anda bayarkan adalah Rp36.493.000
-
Pajak Mobil Setelah Tahun Pertama
Kemudian setelah Anda melakukan pembayaran pajak tahun pertama, maka pajak-pajak mobil selanjutnya Anda hanya perlu membayar PKB, biaya administrasi, dan SWDKLLJ. Artinya Rp6.000.000 + Rp143.000 + Rp50.000 = Rp6.193.000