Apa Itu Pajak Tahunan dan Pajak Lima Tahunan pada Mobil?

icon 6 July 2026
icon Admin

SWDKLLJ = Rp143.000 

TNKB = Rp100.000

Biaya administrasi + penerbitan STNK = Rp250.000

Maka pajak yang perlu Anda bayarkan adalah Rp36.493.000

  1. Pajak Mobil Setelah Tahun Pertama 

Kemudian setelah Anda melakukan pembayaran pajak tahun pertama, maka pajak-pajak mobil selanjutnya Anda hanya perlu membayar PKB, biaya administrasi, dan SWDKLLJ. Artinya Rp6.000.000 + Rp143.000 + Rp50.000 = Rp6.193.000

Pajak Mobil Lima Tahunan