Apa Itu Pajak Tahunan dan Pajak Lima Tahunan pada Mobil?
Persyaratannya sendiri ada STNK fotokopi dan asli, BPKB asli dan atau fotokopi, KTP berdasarkan nama di STNK, dan uang untuk pembayaran. Untuk cara menghitung pembayarannya sendiri sebagai berikut:
-
Pajak Tahun Pertama
Pada tahun pertama ada beberapa biaya yang perlu Anda bayar yakni:
-
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% NJKB atau nilai jual mobil
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB 10% dari harga jual mobil Anda
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp143.000