Apa Itu Pajak Tahunan dan Pajak Lima Tahunan pada Mobil?
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB sebesar Rp100.000
Biaya penerbitan dan administrasi dari STNK dengan jumlah Rp250.000
Sementara itu untuk tahun selanjutnya, Anda hanya perlu membayar SWDKLLJ, biaya administrasi, dan PKB 2%. Berikut cara menghitungnya. Misalnya Anda memiliki mobil dengan harga Rp300.000.000. Maka:
BBN KB = 10% x Rp300.000.000 = Rp30.000.000
PKB = 2% x Rp300.000.000 = Rp6.000.000