Apa Itu Pajak Tahunan dan Pajak Lima Tahunan pada Mobil?

icon 6 July 2026
icon Admin

Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB sebesar Rp100.000

  • Biaya penerbitan dan administrasi dari STNK dengan jumlah Rp250.000

  • Sementara itu untuk tahun selanjutnya, Anda hanya perlu membayar SWDKLLJ, biaya administrasi, dan PKB 2%. Berikut cara menghitungnya. Misalnya Anda memiliki mobil dengan harga Rp300.000.000. Maka:

    BBN KB = 10% x Rp300.000.000 = Rp30.000.000

    PKB = 2% x Rp300.000.000 = Rp6.000.000