Berita

    Featured Image

    Walaupun PPKM Akhir Tahun Dibatalkan, Simak Aturan Yang Masih Berlaku

    Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Indonesia mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, sebagai gantinya pemerintah menerapkan beberapa peraturan guna mencegah kembalinya lonjakan COVID-19. Dengan pemberlakuan peraturan tersebut, momen ini menjadi salah satu pembuktian Indonesia bisa mengalihkan COVID-19 menjadi Endemi. Hal itu perlu dibuktikan dengan terkendalinya angka infeksi COVID-19 saat mobilitas masyarakat meningkat sepanjang libur akhir tahun.

    Aturan Yang Diterapkan PPKM Nataru

    Adapun beberapa aturan yang diterapkan selama Natal dan Tahun Baru adalah:

    1. Penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat kegiatan publik

    2. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Tempat Ibadah, Pusat Perbelanjaan, dan Kegiatan Seni Budaya.

    3. Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dihadiri tidak lebih dari 50 orang

    4. Penutupan pusat kota atau alun-alun  pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022

    5. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup

    6. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di mall atau pusat perbelanjaan dengan aturan pengguna warna hijau yang boleh masuk.

    7. Meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan dan Mall

    8. Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall menjadi 09.00-22.00. Pengunjung juga hanya dibatasi sekitar 75%.

    Selain beberapa peraturan di atas, selama Libur Natal dan Tahun Baru ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti. Peraturan ini terhitung sejak 24 Desember 2021 ke 2 Januari 2022. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

    Adapun sanksi yang akan diterima bervariasi. Dalam PP 94/2021, disebutkan bahwa sanksi disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan contohnya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

    Sementara sanksi sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam jangka waktu tertentu. Adapun sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.

    Di sisi lain, adanya pencabutan PPKM merupakan angin segar bagi industri pariwisata. Okupansi hotel diprediksi akan meningkat 35-40%. Sekitar 40% pekerja pariwisata, dari total 300.000 orang yang sempat dirumahkan akibat pandemi, kini telah kembali bekerja.