Walaupun PPKM Akhir Tahun Dibatalkan, Simak Aturan Yang Masih Berlaku

7. Meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan dan Mall
8. Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall menjadi 09.00-22.00. Pengunjung juga hanya dibatasi sekitar 75%.
Selain beberapa peraturan di atas, selama Libur Natal dan Tahun Baru ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti. Peraturan ini terhitung sejak 24 Desember 2021 ke 2 Januari 2022. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Adapun sanksi yang akan diterima bervariasi. Dalam PP 94/2021, disebutkan bahwa sanksi disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan contohnya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara sanksi sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam jangka waktu tertentu. Adapun sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.