Pentingnya Mengikuti Jarak Aman Berkendara

0,5 – 1 detik adalah ukuran yang tepat ketika gerak refleks mengerem dilakukan oleh pengemudi. Jika ditotal dengan jarak sampai kendaraan berhenti menjadi 3 detik. Jarak aman berkendara sendiri juga diumumkan oleh Kementerian Perhubungan.
Ada dua jenis jarak aman yang perlu dipahami, pertama adalah jarak minimal dan kedua jarak aman. Berikut ini penjelasan dari masing-masing informasi tersebut menurut Kemenhub.
Jarak Minimal Berkendara
Apa yang dimaksud dengan jarak minimal adalah jarak di mana mobil atau motor paling dekat dengan kendaraan lainnya. Jarak tersebut tidak boleh diisi oleh kendaraan lain.
Misalnya saja mobil A dan B depan dan belakang memiliki jarak minimal, maka di dalam jarak tersebut tidak diperkenankan terdapat sepeda motor. Meskipun sudah ada jarak minimal ini pula, pengemudi tidak boleh menganggapnya selalu aman.
Pengendara tetap harus berhati-hati ketika mobil atau motor di depannya melakukan pengereman mendadak. Soal jarak minimal ini biasanya disesuaikan dengan kecepatan mobil. Berikut ini jarak minimal yang diumumkan oleh Kemenhub.
- 30 km/ jam memiliki jarak minimal 15 meter
- 40 km/ jam memiliki jarak minimal 20 meter
- 50 km/ jam memiliki jarak minimal 25 meter
- 60 km/ jam memiliki jarak minimal 40 meter
- 70 km/ jam memiliki jarak minimal 50 meter
- 80 km/ jam memiliki jarak minimal 60 meter
- 90 km/ jam memiliki jarak minimal 70 meter
- 100 km/ jam memiliki jarak minimal 80 meter