Pentingnya Mengikuti Jarak Aman Berkendara

icon 30 August 2021
icon RMK - Admin Dealer

Semua pengemudi mobil dan motor harus tahu jarak aman yang dibutuhkan saat berkendara. Saat belajar mengemudi, biasanya Anda akan disarankan untuk menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di depan. 

Hanya saja tidak dijelaskan secara terperinci berapa jarak yang perlu diterapkan. Mengapa begitu penting untuk menjaga jarak ketika berkendara? Berikut ini alasan yang perlu diperhatikan. 

  • Menghindari kecelakaan

Pentingnya jarak aman supaya tidak terjadi kecelakaan beruntun. Kebanyakan kecelakaan akan terjadi karena kendaraan tidak bisa berhenti tepat waktu meskipun pengemudi sudah menekan pedal rem. 

Penyebab utamanya karena jarak yang terlalu dekat, bagaimanapun Anda mengerem pasti akan mengenai kendaraan di depan. Resiko kecelakaan beruntun lebih tinggi. 

  •  Menghindari Blind Spot

Jarak antar mobil depan belakang akan mempermudah kendaraan di depan melihat keberadaan mobil di belakangnya. Apabila jarak mobil terlalu dekat, maka mobil di bagian depan tidak akan bisa melihat meskipun menggunakan spion. 

Titik blind spot inilah yang harus dicegah supaya kendaraan di depan bisa lebih aman jika ingin melakukan pengereman mendadak atau menyalip kendaraan di depannya. 

Dua alasan ini cukup penting bagi Anda untuk tetap mempelajari jarak aman yang wajib diterapkan pada saat berkendara. 

Jarak Minimal dan Jarak Aman Berkendara Menurut Kemenhub

Pertanyaannya, berapa jarak aman yang harus diketahui oleh pengemudi? Telah dijelaskan bahwa 3 detik adalah tolak ukur yang tepat untuk menjaga jarak aman. 3 detik adalah jarak aman yang digunakan bagi mobil maupun motor. 

Pembagian dari 3 detik tersebut adalah, untuk pengereman mendadak membutuhkan waktu 0,5 detik hingga 1 detik. Kemudian sisa waktunya dibutuhkan untuk waktu menunggu sampai mobil atau motor berhenti maksimal. 

0,5 – 1 detik adalah ukuran yang tepat ketika gerak refleks mengerem dilakukan oleh pengemudi. Jika ditotal dengan jarak sampai kendaraan berhenti menjadi 3 detik. Jarak aman berkendara sendiri juga diumumkan oleh Kementerian Perhubungan. 

Ada dua jenis jarak aman yang perlu dipahami, pertama adalah jarak minimal dan kedua jarak aman. Berikut ini penjelasan dari masing-masing informasi tersebut menurut Kemenhub. 

Jarak Minimal Berkendara

Apa yang dimaksud dengan jarak minimal adalah jarak di mana mobil atau motor paling dekat dengan kendaraan lainnya. Jarak tersebut tidak boleh diisi oleh kendaraan lain.

Misalnya saja mobil A dan B depan dan belakang memiliki jarak minimal, maka di dalam jarak tersebut tidak diperkenankan terdapat sepeda motor. Meskipun sudah ada jarak minimal ini pula, pengemudi tidak boleh menganggapnya selalu aman. 

Pengendara tetap harus berhati-hati ketika mobil atau motor di depannya melakukan pengereman mendadak. Soal jarak minimal ini biasanya disesuaikan dengan kecepatan mobil. Berikut ini jarak minimal yang diumumkan oleh Kemenhub. 

  1. 30 km/ jam memiliki jarak minimal 15 meter
  2. 40 km/ jam memiliki jarak minimal 20 meter
  3. 50 km/ jam memiliki jarak minimal 25 meter
  4. 60 km/ jam memiliki jarak minimal 40 meter
  5. 70 km/ jam memiliki jarak minimal 50 meter
  6. 80 km/ jam memiliki jarak minimal 60 meter
  7. 90 km/ jam memiliki jarak minimal 70 meter
  8. 100 km/ jam memiliki jarak minimal 80 meter

Jarak Aman Berkendara

Kemenhub menyarankan kepada semua pengemudi untuk lebih memperhatikan jarak aman ini. Alasannya jarak aman akan sangat membantu ketika sedang mengendarai di cuaca buruk. 

Misalnya saja berkendara di area berkabut atau sedang hujan deras. Maka proses pengereman di area yang basah tidak akan sempurna, baik itu mobil maupun motor. Waktu pengereman mulai dari rem diinjak sampai kendaraan berhenti akan lebih lama. 

Oleh karena itulah sangat disarankan bagi pengendara memperhatikan jarak aman berkendara berikut ini. 

  1. 30 km/ jam jarak amannya 30 meter
  2. 40 km/ jam jarak amannya 40 meter
  3. 50 km/ jam jarak amannya 50 meter
  4. 60 km/ jam jarak amannya 60 meter
  5. 70 km/ jam jarak amannya 70 meter
  6. 80 km/ jam jarak amannya 80 meter
  7. 90 km/ jam jarak amannya 90 meter
  8. 100 km/ jam jarak amannya 100 meter

Memang tidak mudah untuk memperkirakan jarak aman ini ketika berkendara. Namun hal ini sangat penting bahkan telah diatur dalam UU Tentang Cara Berlalu Lintas pada Pasal 62 PP no.  43 Tahun 1993.

Meskipun sudah diatur, tapi masih banyak pengendara yang kurang bisa mematuhinya. Bagi Anda yang merasa kesulitan untuk mengatur jarak aman, bisa mengikuti beberapa cara berikut ini.

Jaga jarak Suzuki RMK

Cara Mudah Menjaga Jarak Aman saat Berkendara 

Aturan mengenai jarak aman memang cukup banyak dan tidak mudah untuk menghitungnya dalam ukuran meter. Belum lagi Anda masih harus memperhatikan kecepatan serta kondisi lalu lintas. 

Lalu bagaimana cara Anda supaya tetap bisa menjaga jarak aman dan minimal sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah? 

  • Berpatokan pada Hitungan Detik

Cara paling mudah dilakukan adalah dengan menggunakan hitungan detik seperti yang sudah dijelaskan di awal. 3 detik menjadi jarak aman bagi kendaraan seperti mobil dan motor. Sedangkan kendaraan lebih besar seperti truk dan bus adalah 8 detik. 

Anda bisa memperkirakan tiga detik jarak dengan kendaraan di depan. Langkah ini jauh lebih mudah dibandingkan harus mengingat ukuran jarak dengan kecepatan. Sehingga jika kendaraan di depan berhenti mendadak, Anda masih memiliki waktu untuk mengerem. 

  • Mengamati Roda Belakang Mobil di Depan

Masih ada cara lain untuk tetap menjaga jarak aman yaitu dengan mengamati roda belakang pada mobil di depan. Sebagai pengemudi Anda bisa melihat apakah ban belakang mobil di depan masih menyentuh tanah atau terlihat utuh. 

Artinya jarak antara mobil Anda dengan kendaraan di depan masih cukup untuk bisa bermanuver atau menyalip. Artinya masih ada jarak yang aman jika Anda ingin terus berkendara di belakang mobil tersebut. 

Namun ingat, jika Anda ingin menambah kecepatan sedangkan kendaraan di depan masih dengan kecepatan yang sama sebaiknya menyalip. Saat menyalip pastikan kondisi jalan sepi dan aman. 

  • Tidak Terlalu Lama di Belakang Truk atau Bus

Cukup sulit bagi Anda baik yang sudah berpengalaman atau belum dalam mengemudi untuk terus berada di belakang kendaraan berukuran besar. Misalnya saja truk atau bus, oleh karena itu dibandingkan menjaga jarak yang aman saat berkendara lebih disarankan untuk menyalip. 

Alasannya Anda justru akan terkena material dari truk di depan yang berjatuhan atau mengganggu penglihatan. Cukup berbahaya meskipun Anda sudah menjaga jarak aman namun truk di depan tiba-tiba mengerem mendadak. 

Jadi akan lebih baik untuk menyalip agar pandangan jadi lebih lancar lagi. Pastikan untuk tetap menjaga jarak ketika Anda menyalip supaya mobil atau motor tidak menyerempet bus atau truk. 

Mengenali berapa dan bagaimana jarak saat berkendara wajib diketahui oleh semua pengemudi. Jarak yang juga sudah diatur oleh UU ini juga akan menjaga keamanan lalu lintas dan Anda pun jadi lebih nyaman dan aman.

Informasi lain tentang Suzuki klik disini !