Tips! Durasi Mengemudi Mobil yang Aman
Di dalam berkendara, pengemudi yang bertanggung jawab akan selalu memerhatikan durasi mengemudi demi keselamatan dirinya dan pengemudi lain. Durasi dalam berkendara menjadi hal yang vital, karena saat mengendarai mobil pengemudi membutuhkan fokus yang penuh.
Lalu, bagaimana tips aman dalam aspek durasi ketika mengemudi? Anda wajib memerhatikan pembahasan artikel di bawah ini. Tujuannya agar Anda dan pengemudi lain dapat selamat di jalan dan tentunya menghindari kecelakaan lalu lintas.
Yang Harus Diketahui Tentang Durasi Mengemudi Mobil yang Aman
Sebagai pengemudi mobil dalam keseharian ataupun sedang melakukan perjalanan jarak jauh. Dibutuhkan pengetahuan dan informasi untuk tahu durasi yang aman dalam mengemudi. Hal tersebut karena manajemen perjalanan waktu sangatlah penting.
Selain itu, hilangnya konsentrasi saat mengemudi dapat memicu kecelakaan atau hal-hal yang tak diinginkan di jalan raya. Berikut ini info dan tips durasi dalam mengemudi yang perlu Anda ketahui:
- Aturan Undang-Undang
Bagi para pengemudi mobil, wajib mengetahui peraturan Undang-undang tentang durasi dalam mengemudi yang aman. Aturan tersebut sudah ada di dalam pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 90 UU Nomor 22 berisi tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor umum wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut.
Sehingga, hal ini sudah jelas apabila Anda mengemudi kendaraan lebih dari durasi yang diatur oleh Undang-undang. Maka, Anda sudah melanggar salah satu peraturan mengemudi.
- Durasi Maksimal
Hal kedua yang wajib diperhatikan saat mengemudi adalah durasi mengemudi yang paling maksimal. Selain peraturan dari Undang-undang, Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) juga memiliki informasi terkait durasi maksimal dalam mengemudi.
Ketika mengemudi dalam keadaan lalu lintas lancar atau macet, dianjurkan 3 jam sekali untuk istirahat. Alasannya, jika lebih dari 3 jam maka pengemudi akan mengalami rasa bosan dan lelah dan akan kehilangan konsentrasi.
JDDC juga mengatakan jika durasi paling maksimal dalam mengemudi adalah 12 jam. Setelah lebih dari 12 jam, pengemudi sangat diwajibkan untuk beristirahat penuh untuk mengembalikan konsentrasi dan kebugaran tubuh.
- Waktu Istirahat
Hal lain yang paling penting ketika membahas tentang durasi dalam mengemudi mobil. Anda juga perlu mengetahui kapan saja waktu-waktu untuk beristirahat dari aktivitas tersebut.
Karena sudah jelas tertera dalam peraturan Undang-undang jika waktu mengemudi adalah 3-4 jam dan diharuskan istirahat. Maka, apabila Anda sudah mengemudi selama 3-4 jam maka waktu istirahat yang dibutuhkan minimal adalah 30 menit.
Biasanya, di setiap jalan tol atau jalan raya terdapat rest area yang dapat dimanfaatkan pengemudi untuk beristirahat. Waktu istirahat 30 menit dapat Anda manfaatkan untuk meluruskan pinggang atau sekadar duduk-duduk di rest area.
- Tujuan Istirahat
Kewajiban beristirahat setelah berkendara selama 4 jam tentu memiliki tujuan yang dapat menyelamatkan Anda di jalan. Pertama, tentu tujuan istirahat di sela-sela mengemudi adalah untuk memulihkan fokus dan konsentrasi Anda dalam berkendara.
Kedua, menghindari gangguan microsleep yang mana banyak sekali menjadi alasan munculkan kecelakaan lalu lintas. Microsleep ini menjadi alasan paling banyak pengendara mobil mengalami kecelakaan, khususnya di jalan tol.
Ketiga, bertujuan untuk tidak kelelahan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Karena jika Anda mengalami hilang konsentrasi, maka menyebabkan tubuh akan lelah. Sehingga, hasil akhirnya adalah risiko kecelakaan yang meningkat.
Kesimpulannya, durasi mengemudi wajib Anda patuhi dan perhatikan karena di dalam berkendara, Anda tidak hanya bertanggung jawab pada diri sendiri. Memerhatikan risiko dan mematuhi berbagai peraturan mengemudi menjadi bentuk tanggung jawab Anda.
Ketika berkendara, sebaiknya pikirkan keselamatan Anda dan orang lain. Selalu fokus dan berkonsentrasi dalam mengemudi menjadi hal dasar yang wajib diketahui. Untuk informasi lebih lengkap dan berita otomotif lainnya, Anda dapat mengakses suzuki.rmk.co.id!