Tips! Durasi Mengemudi Mobil yang Aman

icon 4 August 2023
icon Admin

Bagi para pengemudi mobil, wajib mengetahui peraturan Undang-undang tentang durasi dalam mengemudi yang aman. Aturan tersebut sudah ada di dalam pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 90 UU Nomor 22 berisi tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor umum wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut.

Sehingga, hal ini sudah jelas apabila Anda mengemudi kendaraan lebih dari durasi yang diatur oleh Undang-undang. Maka, Anda sudah melanggar salah satu peraturan mengemudi.

  • Durasi Maksimal

Hal kedua yang wajib diperhatikan saat mengemudi adalah durasi mengemudi yang paling maksimal. Selain peraturan dari Undang-undang, Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) juga memiliki informasi terkait durasi maksimal dalam mengemudi.

Ketika mengemudi dalam keadaan lalu lintas lancar atau macet, dianjurkan 3 jam sekali untuk istirahat. Alasannya, jika lebih dari 3 jam maka pengemudi akan mengalami rasa bosan dan lelah dan akan kehilangan konsentrasi.