Proses Balik Nama Mobil Bekas: Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi

icon 14 February 2025
icon Admin

Saat memutuskan untuk membeli mobil bekas, salah satu prosedur yang harus dilalui adalah menyiapkan dokumen dan dana untuk biaya balik nama. Proses ini merupakan cara agar mendapatkan bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan tersebut. 

Di masa mendatang, Anda tidak perlu lagi harus meminjam KTP dari pemilik mobil sebelumnya saat hendak membayar pajak kendaraan. Sebab, nama pemiliknya telah disesuaikan atau diubah menjadi atas nama Anda. 

Lantas, apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut penjelasannya. 

Panduan Balik Nama Mobil Bekas

Membeli kendaraan bekas tidak serta merta membuat mobil tersebut telah resmi menjadi milik Anda. Setidaknya,,ada dua prosedur lagi yang harus dijalani yaitu melakukan mutasi dan balik nama. 

Umumnya, setelah akad jual beli selesai, tahap berikutnya adalah menjalani proses mutasi. Tujuannya adalah agar plat nomor mobil yang dibeli akan berubah mengikuti perpindahan domisili sesuai KTP pemiliknya yang baru. 

Prosedur mutasi ini wajib dilakukan khususnya bagi Anda yang membeli kendaraan bekas dari daerah yang berbeda dengan domisili Anda. Misalnya, Anda berdomisili di Surabaya dan membeli mobil dari Bandung. 

Setelah proses mutasi selesai dilakukan, maka plat nomor Bandung yang semula berawalan huruf “D” akan berubah menjadi berawalan “L”, sesuai dengan domisili Anda sebagai pemilik berikutnya.  

Tahap selanjutnya, barulah Anda bisa mulai melakukan prosedur balik nama. Ini adalah proses pengalihan kepemilikan mobil dari nama pemilik awal menjadi atas nama Anda sebagai pemilik yang baru.  

Setelah tahap ini selesai, maka mobil tersebut secara resmi akan menjadi milik Anda. Dengan demikian, saat mengurus atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan jauh lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik awal lagi. 

Estimasi Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil Second

Dalam mengurus mutasi dan balik nama, Anda harus menyiapkan dana untuk membayar kedua biaya tersebut. Berlandaskan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya balik nama mobil bekas

  • Biaya surat mutasi = Rp250 ribu

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil = Rp100 ribu

  • Biaya cek fisik mobil = Rp25 ribu

  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1% dari harga beli mobil. 

  • Biaya penerbitan STNK = Rp200 ribu

  • Biaya penerbitan TNKB = Rp100 ribu

  • Biaya cetak atau pembuatan BPKB baru = Rp375 ribu

Persyaratan Balik Nama Mobil Second

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan untuk pengajuan balik nama mobil adalah sebagai berikut: 

  • STNK

  • KTP

  • BPKB

  • Kuitansi pembelian mobil second bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani oleh penjual dan Anda selaku pembeli. 

  • Dokumen hasil pengecekan fisik kendaraan. 

Masing-masing dokumen tersebut jangan lupa difotokopi 2 lembar. Untuk hasil pengecekan fisik mobil, bisa diperoleh melalui kantor Samsat terdekat sesuai domisili Anda. Nantinya, ada sejumlah prosedur yang harus dijalani.

Diawali dengan mengisi form pendaftaran, menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, membayar sejumlah biaya, hingga mendapatkan STNK yang sudah beralih nama menjadi atas nama Anda selaku pemilik mobil. 

Setelah mendapatkan STNK baru, Anda bisa langsung menuju ke kantor Polda sesuai domisili yang tertera di KTP. Nantinya, akan ada lagi tahapan yang harus dilakukan seperti halnya di kantor Samsat mulai dari mengisi form pendaftaran hingga pengambilan BPKB. 

Proses Balik Nama Kendaraan, Lama atau Cepat? 

Mengurus mutasi dan balik nama kendaraan bermotor memang membutuhkan waktu. Bahkan, bisa memakan waktu hingga berjam-jam jika kebetulan pada saat itu banyak yang datang ke kantor Samsat atau kantor Polda dengan tujuan yang sama. 

Selain itu, untuk mendapatkan STNK dan BPKB baru juga membutuhkan waktu. Estimasi waktunya tergantung dari kebijakan dari kebijakan Samsat/Polda setempat. 

Untuk cara praktisnya, Anda bisa saja menyerahkan urusan ini ke biro jasa, asalkan benar-benar bisa dipercaya. 

Informasi selengkapnya perihal prosedur balik nama mobil bekas bisa Anda temukan di website resmi Suzuki. Kunjungi suzuki.rmk.co.id dan dapatkan informasi penting lainnya seputar dunia otomotif.