Ketahui Ukuran Plat Nomor Mobil Terbaru
Sudah mengetahui ketentuan ukuran plat mobil terbaru? Plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) telah diatur spesifikasinya. Mulai dari kode yang tercantum pada plat, ukuran dimensinya, serta warna plat juga sudah ditentukan.
Jadi pemilik kendaraan bermotor tidak boleh sembarangan membuat plat nomor. Plat TNKB akan Anda dapatkan setiap kali Anda membayar pajak kendaraan 5 tahunan.
Ukuran Plat Mobil yang Terbaru
Meski pembuatan plat sudah dilakukan oleh pemerintah, tapi pemilik kendaraan boleh menambahkan aksesoris. Berupa dudukan dan cover berwarna bening, yang fungsinya menjaga plat nomor agar tidak mudah rusak.
Namun untuk melakukannya Anda perlu mengetahui berapa ukuran dari plat nomor mobil yang sekarang. Supaya Anda bisa membeli dudukan yang sesuai.
Ukuran plat kendaraan juga sudah ditentukan dalam aturan Korps Lantas Mabes Polri. Dimensi plat mobil saat ini yaitu memiliki panjang 43 cm, lebar 13,5 cm. Lebih panjang 5 cm dibanding ketentuan sebelumnya.
Alasan perubahan ukuran plat mobil karena terdapat kode tambahan berupa huruf di belakang nomor. Selain itu perubahan ini juga membuat tulisan pada TNKB tidak terlalu rapat, sehingga lebih mudah dibaca.
Aturan Baru Terkait Warna Plat Nomor Mobil
TNKB merupakan identitas kendaraan bermotor yang wajib ada, terpasang pada kendaraan, dan masih dalam masa berlaku. Karena plat nomor ini menandakan bahwa kendaraan Anda memiliki izin resmi untuk digunakan.
Aturan penggunaan TNKB terus diperbaharui, sehingga sering mengalami perubahan dari sisi detail desainnya. Selain ukuran plat mobil, ada perubahan terbaru terkait penggunaan warna pada plat nomor kendaraan pribadi. Berikut ini poin-poin penjelasannya:
- Selama ini yang kita ketahui, mobil pribadi memiliki warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
- Per bulan Juni 2022, plat nomor kendaraan pribadi akan berubah tampilan. Warna dasarnya menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam.
- Perubahan warna plat kendaraan pribadi dilakukan untuk mendorong program tilang elektronik
- Sistem e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLLE), kesulitan membaca plat nomor kendaraan yang berwarna hitam.
- Seringkali sistem salah membaca huruf atau angka yang tertera pada plat nomor.
- Negara-negara yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik, juga menerapkan aturan penggunaan plat kendaraan berwarna putih. Seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Jerman.
Setelah melakukan pengkajian dan melakukan perbandingan dengan aturan plat kendaraan di negara lain. Akhirnya diputuskan warna plat kendaraan pribadi diganti menjadi warna putih.
Bagi Anda yang masih menggunakan plat nomor berwarna hitam, tidak perlu khawatir. Karena proses pergantian warna plat nomor akan dilakukan secara bertahap. Sehingga plat nomor berwarna hitam masih berlaku dan Anda tidak akan terkena tilang.
Pemilik kendaraan yang dapat mengganti warna TNKB, yaitu mereka yang membeli kendaraan baru dan melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Kemudian pemilik kendaraan yang melakukan balik nama dan perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), yang lebih dulu mendapatkan plat nomor dengan warna putih.
Sanksi Penggunaan Plat Nomor Mobil yang Tidak Sesuai
Apabila pemilik kendaraan memasang TNKB tidak sesuai dengan aturan, maka akan dikenakan sanksi. Karena hal tersebut termasuk pelanggaran aturan lalu lintas. Misalnya memasang plat dengan ukuran yang tidak sesuai dan penambahan aksesoris yang tidak perlu.
Bagi yang melanggar akan terkena hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda uang maksimal Rp500 ribu.
Pastikan Anda mengikuti aturan pemasangan TNKB yang berlaku. Seperti memakai ukuran plat mobil yang sesuai, tidak menggunakan aksesoris berlebihan, serta tidak terlambat saat memperpanjang masa berlaku STNK. Supaya Anda dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
Segera kunjungi website https://suzuki.rmk.co.id/ untuk mendapatkan informasi mengenai otomotif lainnya.