Ketahui Ukuran Plat Nomor Mobil Terbaru

icon 27 January 2025
icon Admin

Apakah Anda sudah mengetahui ketentuan terbaru mengenai ukuran plat nomor mobil? Plat nomor, atau yang dikenal dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), merupakan identitas resmi bagi kendaraan bermotor yang wajib dipatuhi oleh semua pemilik kendaraan. Dalam artikel ini, kita akan membahas ukuran plat nomor mobil terbaru, perubahan warna plat, serta sanksi yang mungkin dikenakan bagi pelanggar aturan.

Ukuran Plat Mobil yang Terbaru

Pemerintah telah menetapkan spesifikasi yang jelas mengenai ukuran plat nomor kendaraan. Menurut aturan yang dikeluarkan oleh Korps Lantas Mabes Polri, ukuran plat nomor mobil terbaru adalah panjang 43 cm dan lebar 13,5 cm. Ini berarti ukuran plat nomor mobil saat ini lebih panjang 5 cm dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

 

Ukuran plat mobil sesuai aturan

 

Perubahan ukuran ini bertujuan untuk memberikan ruang tambahan bagi kode huruf yang baru ditambahkan di belakang nomor. Dengan ukuran yang lebih besar, tulisan pada plat nomor tidak terlalu rapat, sehingga lebih mudah dibaca oleh pengguna jalan lainnya dan petugas.

 

Meskipun pembuatan plat nomor dilakukan oleh pemerintah, pemilik kendaraan masih diperbolehkan untuk menambahkan aksesoris seperti dudukan dan cover berwarna bening. Aksesoris ini berfungsi untuk melindungi plat nomor agar tidak mudah rusak, namun penting untuk memastikan bahwa aksesoris tersebut tidak mengganggu keterbacaan plat.

Aturan Baru Terkait Warna Plat Nomor Mobil

Seiring dengan perubahan ukuran, terdapat juga perubahan signifikan mengenai warna plat nomor kendaraan pribadi. Sebelumnya, plat nomor kendaraan pribadi memiliki warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Namun, mulai bulan Juni 2022, plat nomor kendaraan pribadi akan mengalami perubahan tampilan menjadi warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.

 

Perubahan ini dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik (e-tilang) yang sedang diterapkan di berbagai daerah. Sistem e-tilang sering mengalami kesulitan dalam membaca plat nomor berwarna hitam, yang dapat mengakibatkan kesalahan dalam pengenalan huruf atau angka. Dengan adanya perubahan warna ini, diharapkan sistem dapat berfungsi lebih efektif, sehingga pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi dengan lebih akurat.

 

Negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Jerman juga telah menerapkan aturan serupa mengenai warna plat kendaraan. Setelah melakukan kajian mendalam dan perbandingan dengan negara-negara tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengubah warna plat kendaraan pribadi menjadi putih.

Bagi Anda yang masih menggunakan plat nomor berwarna hitam, tidak perlu khawatir.

 

Proses pergantian warna plat nomor akan dilakukan secara bertahap, sehingga plat nomor berwarna hitam masih berlaku dan Anda tidak akan terkena tilang. Pemilik kendaraan yang akan mengganti warna TNKB adalah mereka yang membeli kendaraan baru, memperpanjang STNK setiap lima tahun, atau melakukan balik nama dan perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Sanksi Penggunaan Plat Nomor Mobil yang Tidak Sesuai

Penting untuk diingat bahwa penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berakibat pada sanksi hukum. Jika Anda memasang TNKB yang tidak sesuai dengan aturan, seperti ukuran yang tidak sesuai atau penambahan aksesoris yang tidak perlu, Anda akan dikenakan sanksi.

 

Sanksi bagi pelanggar aturan ini dapat berupa hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda uang maksimal Rp500 ribu. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum.