Ketahui Ukuran Plat Nomor Mobil Terbaru
Setelah melakukan pengkajian dan melakukan perbandingan dengan aturan plat kendaraan di negara lain. Akhirnya diputuskan warna plat kendaraan pribadi diganti menjadi warna putih.
Bagi Anda yang masih menggunakan plat nomor berwarna hitam, tidak perlu khawatir. Karena proses pergantian warna plat nomor akan dilakukan secara bertahap. Sehingga plat nomor berwarna hitam masih berlaku dan Anda tidak akan terkena tilang.
Pemilik kendaraan yang dapat mengganti warna TNKB, yaitu mereka yang membeli kendaraan baru dan melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Kemudian pemilik kendaraan yang melakukan balik nama dan perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), yang lebih dulu mendapatkan plat nomor dengan warna putih.
Sanksi Penggunaan Plat Nomor Mobil yang Tidak Sesuai
Apabila pemilik kendaraan memasang TNKB tidak sesuai dengan aturan, maka akan dikenakan sanksi. Karena hal tersebut termasuk pelanggaran aturan lalu lintas. Misalnya memasang plat dengan ukuran yang tidak sesuai dan penambahan aksesoris yang tidak perlu.
Bagi yang melanggar akan terkena hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda uang maksimal Rp500 ribu.
Pastikan Anda mengikuti aturan pemasangan TNKB yang berlaku. Seperti memakai ukuran plat mobil yang sesuai, tidak menggunakan aksesoris berlebihan, serta tidak terlambat saat memperpanjang masa berlaku STNK. Supaya Anda dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
Segera kunjungi website https://suzuki.rmk.co.id/ untuk mendapatkan informasi mengenai otomotif lainnya.