Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak
STNK hilang atau rusak memang sering terjadi di kalangan masyarakat karena beragam alasan. Tidak perlu khawatir bila Anda mengalaminya karena ada cara mengurus yang bisa diterapkan dengan cukup mudah.
Cara ini memuat beragam langkah hingga Anda bisa mendapatkan STNK kembali. Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahuinya.
Cara Mengurus STNK Hilang Maupun Rusak dengan Mudah
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat berkendara. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa kendaraan bersangkutan laik jalan dan telah terdaftar secara resmi di sistem.
Lantas, bagaimana bila STNK mengalami kerusakan atau hilang? Berikut sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk mengurusnya:
-
Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Berbagai dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu sebelum mulai mengurus STNK. Di antaranya adalah KTP asli dan fotokopi serta BPKB asli dan fotokopi. Selain itu, Anda bisa juga diminta untuk menyiapkan materai.
Bila Anda tidak punya waktu untuk mengurusnya, maka proses ini bisa dilakukan orang lain. Bagaimanapun juga, orang tersebut harus membawa surat kuasa yang telah bertanda tangan dan diberi materai. Lalu, KTP asli dan fotokopinya juga perlu dibawa.
-
Membuat Laporan di Kantor Polisi
Langkah selanjutnya adalah membuat laporan kehilangan atau kerusakan STNK di kantor polisi terdekat. Anda bisa memilih Polsek atau Polres sesuai dengan kondisi saat ini.
Di sana, Anda bisa menceritakan kronologi hilang atau rusaknya STNK tersebut. Nanti, petugas akan membuatkan surat kehilangan sesuai kronologi tersebut. Jika sudah, Anda bisa membawa surat tersebut sebagai syarat untuk mengurus di Samsat.
-
Membuat Iklan Kehilangan
Sebagian Samsat membutuhkan bukti bahwa Anda telah membuat iklan kehilangan di radio dan media massa setempat. Untuk memastikannya, hal ini bisa ditanyakan di kantor polisi saat mengurus surat kehilangan.
Jika harus membuatnya, Anda cukup pergi ke kantor radio dan media massa tersebut. Sampaikan kepada resepsionis terkait STNK hilang dan ingin membuat iklannya. Setelah itu, mereka akan mengurusnya dan memberikan bukti.
-
Membawa Semua Dokumen ke Kantor Samsat
Jika sudah selesai, semua dokumen bisa dibawa ke Samsat. Tanyakan pada petugas apakah Anda perlu memfotokopinya lagi atau tidak. Jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan STNK baru sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Setelah itu, atur dokumen-dokumen tersebut agar rapi. Anda bisa meminta tolong pada petugas fotokopi di sana bila ada karena mereka sudah terbiasa mengurus hal-hal seperti ini.
-
Cek Fisik
Langkah selanjutnya adalah melakukan tes fisik kendaraan. Hal ini bisa dilakukan di Samsat. Biasanya, kantor tersebut akan menyediakan area dan petugas khusus untuk melakukannya.
Kondisi kendaraan akan dicek untuk memastikan apakah sesuai dengan data di BPKB dan masih laik jalan atau tidak. Selain itu, nomor rangka dan mesin juga akan digosok untuk dicocokkan dengan data di sistem.
-
Lanjutkan Pengurusan ke Loket
Terakhir, Anda bisa melanjutkan pengurusan STNK baru di loket Samsat. Di sana, petugas akan mengecek data kendaraan dengan sistem terlebih dahulu sebelum permohonan dikabulkan.
Bila proses selesai, Anda perlu membayar biaya pembuatan STNK baru dengan nominal tertentu. Lalu, ambil dokumen tersebut dan jaga dengan hati-hati.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak ini bisa langsung diterapkan bila Anda mengalaminya. Lakukanlah dengan segera sebelum Anda kena tilang atau denda oleh polisi. Tips lain yang berkaitan dengan kendaraan dapat Anda lihat di sini.