Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak
Berbagai dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu sebelum mulai mengurus STNK. Di antaranya adalah KTP asli dan fotokopi serta BPKB asli dan fotokopi. Selain itu, Anda bisa juga diminta untuk menyiapkan materai.
Bila Anda tidak punya waktu untuk mengurusnya, maka proses ini bisa dilakukan orang lain. Bagaimanapun juga, orang tersebut harus membawa surat kuasa yang telah bertanda tangan dan diberi materai. Lalu, KTP asli dan fotokopinya juga perlu dibawa.
-
Membuat Laporan di Kantor Polisi
Langkah selanjutnya adalah membuat laporan kehilangan atau kerusakan STNK di kantor polisi terdekat. Anda bisa memilih Polsek atau Polres sesuai dengan kondisi saat ini.
Di sana, Anda bisa menceritakan kronologi hilang atau rusaknya STNK tersebut. Nanti, petugas akan membuatkan surat kehilangan sesuai kronologi tersebut. Jika sudah, Anda bisa membawa surat tersebut sebagai syarat untuk mengurus di Samsat.
-
Membuat Iklan Kehilangan
Sebagian Samsat membutuhkan bukti bahwa Anda telah membuat iklan kehilangan di radio dan media massa setempat. Untuk memastikannya, hal ini bisa ditanyakan di kantor polisi saat mengurus surat kehilangan.