Ketahui Arti Segitiga Pengaman Mobil
Segitiga pengaman mobil menjadi penanda bagi pengendara bahwa sedang ada keadaan darurat dan berbahaya yang terjadi di jalan raya.
Biasanya, penanda berbentuk segitiga ini dipasang di jalanan ketika tengah terjadi kecelakaan, kendaraan yang mogok, terjadi masalah ban pecah dan segala keadaan darurat pada kendaraan yang lainnya.
Apabila Anda mengalami keadaan darurat dan terpaksa berhenti di tepian jalan maka diwajibkan untuk memasang tanda tersebut. Di sini akan dibahas lebih jauh mengenai tanda emergency ini agar Anda lebih memahami apa arti dan kegunaannya!
Mengenali Segitiga Pengaman Mobil yang Telah Diatur Hukum
Ketika mobil sedang mengalami mogok di jalanan, maka sebaiknya Anda memasang tanda segitiga sebagai penanda keadaan genting.
Umumnya alat ini akan ditemui bersama dengan ban serep dan dongkrak, diletakkan di bagian belakang mobil. Namun sayangnya masih banyak yang belum memahami kegunaan alat yang satu ini.
Bentuknya segitiga dengan ukuran yang cukup besar dengan warna merah yang bisa menyala ketika tersorot lampu mobil.
Penanda ini bisa sangat membantu kendaraan lain di jalan raya ketika menggunakan tanda ini, namun sayangnya banyak orang yang memilih menggunakan ranting pohon atau alat lain sebagai penanda di jalanan.
Pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, Pasal 12 Ayat 2, dibahas mengenai standar dari segitiga pengaman mobil sebagai berikut.
- Memiliki bentuk segitiga sama kaki dengan bahan yang anti karat. Panjang sisinya 0,40 meter, lebarnya 0,05 meter. Untuk warnanya adalah merah dengan lubang di tengah, jadi segitiganya berbentuk bingkai.
- Warna merah pada segitiga harus mampu menyala atau memantulkan cahaya apabila tersorot lampu jalanan atau kendaraan.
- Pemasangan alat ini adalah di depan dan di belakang kendaraan yang sedang mogok di jalanan raya. Jarak yang digunakan adalah sekurang-kurangnya 4 meter dari mobil.
Banyak yang masih belum mengetahui, bahwasanya kewajiban untuk membawa alat ini dan memakainya saat keadaan darurat sudah diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 Pasal 57 Ayat 3.
Bagaimana Cara Pemasangan Segitiga Pengaman Mobil yang Tepat?
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa ada jarak tertentu yang dipatok untuk melakukan pemasangan alat pengaman satu ini. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kekacauan lalu lintas dan kemacetan karena adanya kendaraan bermasalah di bahu jalan.
- Pahami Jarak Pasang
Saat memasang tanda segitiga tersebut, Anda tidak boleh asal-asalan. Jarak pemasangan dari mobil sudah diatur dalam Keputusan Menteri seperti disebutkan di atas.
Minimal jaraknya adalah 4 meter dari kendaraan. Sementara untuk jarak ke samping sebaiknya tidak lebih dari 40 cm.
Aturan selanjutnya jika mobil mengalami mogok di jalan yang ramai dan lancar maka sebaiknya jarak pemasangan alat pengaman ini 10 meter.
Jika kemacetan terjadi di jalan tol maka jaraknya 100 meter. Agar lalu lintas tetap aman terkendali, dan pengguna jalan lain memahami hal tersebut dan menggunakan jalur lain saat menyalip kendaraan.
- Cara Memposisikan Segitiga Pengaman
Apabila kondisi yang terjadi adalah mobil Anda mengalami mogok pada bahu jalan, usahakan untuk memposisikan segitiga pengaman pada sisi kanan mobil.
Jangan dipasang sejajar dengan kendaraan, usahakan agak lebih menjauhi, agar bisa terlihat dan memberikan jarak yang leluasa jika Anda hendak memakai space untuk perbaikan.
- Memastikan Alat Mudah Terlihat
Jika alat Anda berdebu karena lama tidak terpakai, Anda bisa membersihkannya lebih dahulu. Tujuannya agar alat jadi mudah terlihat. Anda harus memastikan pengendara lain mudah mengenali tanda yang Anda pasang dari kejauhan.
Demikian mengenai segitiga pengaman mobil yang sebaiknya dimiliki oleh Anda sebagai komponen penting dalam keadaan darurat. Demi kenyamanan dan keamanan di jalan raya, jangan lupa untuk memasang tanda tersebut ketika mengalami keadaan darurat di jalanan.
Ketahui informasi-informasi menarik seputar dunia otomotif lainnya dengan mengunjungi website berikut https://suzuki.rmk.co.id/.