Ketahui Arti Segitiga Pengaman Mobil
Umumnya alat ini akan ditemui bersama dengan ban serep dan dongkrak, diletakkan di bagian belakang mobil. Namun sayangnya masih banyak yang belum memahami kegunaan alat yang satu ini.
Bentuknya segitiga dengan ukuran yang cukup besar dengan warna merah yang bisa menyala ketika tersorot lampu mobil.
Penanda ini bisa sangat membantu kendaraan lain di jalan raya ketika menggunakan tanda ini, namun sayangnya banyak orang yang memilih menggunakan ranting pohon atau alat lain sebagai penanda di jalanan.
Pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, Pasal 12 Ayat 2, dibahas mengenai standar dari segitiga pengaman mobil sebagai berikut.
- Memiliki bentuk segitiga sama kaki dengan bahan yang anti karat. Panjang sisinya 0,40 meter, lebarnya 0,05 meter. Untuk warnanya adalah merah dengan lubang di tengah, jadi segitiganya berbentuk bingkai.
- Warna merah pada segitiga harus mampu menyala atau memantulkan cahaya apabila tersorot lampu jalanan atau kendaraan.
- Pemasangan alat ini adalah di depan dan di belakang kendaraan yang sedang mogok di jalanan raya. Jarak yang digunakan adalah sekurang-kurangnya 4 meter dari mobil.
Banyak yang masih belum mengetahui, bahwasanya kewajiban untuk membawa alat ini dan memakainya saat keadaan darurat sudah diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 Pasal 57 Ayat 3.