Cara Blokir STNK Mobil
Untuk orang-orang yang malas keluar rumah, ini dapat menjadi solusi yang cukup baik. Sebelum melakukan proses pemblokiran, jangan lupa untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, sesuai penjelasan sebelumnya.
Beberapa daerah yang sudah melayani fasilitas ini yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat, berikut merupakan penjelasan lebih lanjut tentang langkah-langkahnya.
Untuk Wilayah Jakarta
Jika Anda merupakan warga Provinsi DKI Jakarta, maka terdapat fasilitas pemblokiran STNK yang bisa dilakukan secara online, berikut merupakan langkah-langkahnya:
- Kunjungi website atau situs pajakonline.jakarta.go.id
- Anda perlu membuat akun terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pelayanan. Jika sudah memiliki akun, maka bisa langsung menikmati fasilitasnya. Jika belum, silakan klik bagian “Daftar” yang ada di sebelah pojok kanan atas.
- Ketika sudah masuk ke halaman pendaftaran, maka Anda bisa mengisi data yang diperlukan sesuai dengan KTP, misalnya nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap.
- Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan masukkan juga.
- Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka Anda bisa membuat akun. Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.
- Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.
- Setelah aktivasi berhasil, maka Anda sudah memiliki akun dan bisa, maka Anda bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”, masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.
- Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, Anda bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.
- Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.
- Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik Anda yang ingin diblokir.
- Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.
- Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.
- Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan Anda diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
- Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.
Hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika akan melalui sistem online ini.
Jika tidak ada, maka proses tidak bisa dilakukan, sebaiknya Anda datang langsung ke Kantor Samsat untuk memproses pemblokiran.