Cara Blokir STNK Mobil
Berbagai daerah di Indonesia telah menyediakan fasilitas Samsat keliling supaya bisa mempermudah masyarakat untuk berbagai urusan perpajakan.
Jika rumah Anda cukup jauh dari Kantor Samsat dan terdapat fasilitas Samsat keliling, maka dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui fasilitas tersebut.
Selain itu, proses pemblokiran STNK juga bisa dilakukan di sana. Anda hanya perlu memastikan jadwal Samsat keliling yang ada di sana.
Untuk langkah-langkah pemblokiran, sama seperti langkah yang perlu Anda lakukan ketika datang ke Kantor Samsat. Pastikan berbagai dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik supaya prosesnya dapat berjalan dengan lancar.
Cara Blokir STNK Mobil melalui Online
Seiring berkembangnya teknologi, berbagai sistem sudah disinkronisasi secara online sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan proses administrasi yang diperlukan.
Salah satunya yaitu dalam hal pemblokiran STNK yang juga mulai bisa dilakukan secara online untuk beberapa daerah. Dengan fasilitas ini, maka dapat mempermudah administrasi serta dapat dilakukan dengan praktis dari rumah.
Untuk orang-orang yang malas keluar rumah, ini dapat menjadi solusi yang cukup baik. Sebelum melakukan proses pemblokiran, jangan lupa untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, sesuai penjelasan sebelumnya.
Beberapa daerah yang sudah melayani fasilitas ini yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat, berikut merupakan penjelasan lebih lanjut tentang langkah-langkahnya.
Untuk Wilayah Jakarta
Jika Anda merupakan warga Provinsi DKI Jakarta, maka terdapat fasilitas pemblokiran STNK yang bisa dilakukan secara online, berikut merupakan langkah-langkahnya:
- Kunjungi website atau situs pajakonline.jakarta.go.id
- Anda perlu membuat akun terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pelayanan. Jika sudah memiliki akun, maka bisa langsung menikmati fasilitasnya. Jika belum, silakan klik bagian “Daftar” yang ada di sebelah pojok kanan atas.
- Ketika sudah masuk ke halaman pendaftaran, maka Anda bisa mengisi data yang diperlukan sesuai dengan KTP, misalnya nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap.
- Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan masukkan juga.
- Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka Anda bisa membuat akun. Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.
- Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.
- Setelah aktivasi berhasil, maka Anda sudah memiliki akun dan bisa, maka Anda bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”, masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.
- Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, Anda bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.
- Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.
- Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik Anda yang ingin diblokir.
- Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.
- Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.
- Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan Anda diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
- Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.