Cara Blokir STNK Mobil
Hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika akan melalui sistem online ini.
Jika tidak ada, maka proses tidak bisa dilakukan, sebaiknya Anda datang langsung ke Kantor Samsat untuk memproses pemblokiran.
Untuk Wilayah Jawa Barat
Selanjutnya, untuk wilayah Jawa Barat, maka Anda bisa melakukan pemblokiran STNK secara online dengan cara berikut:
- Unduh dan bukalah aplikasi Sambara.
- Pilih bagian Proteksi Kepemilikan di kolom Info dan Layanan.
- Masukkanlah nomor polisi dari kendaraan Anda.
- Jika muncul notifikasi bahwa Anda belum registrasi nomor HP, pilih bagian “Ok”.
- Masukkanlah NIK, nomor polisi, serta nomor HP.
- Angka verifikasi akan dikirimkan melalui nomor HP, silakan masukkan sesuai angkanya.
- Lengkapi data tanda tangan dan foto.
- Akan muncul pertanyaan “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?”, lalu klik “Ya”.
- Setujui semua ketentuan, lalu lanjutkan prosesnya hingga muncul pemberitahuan bahwa kendaraan sudah diblokir.
Itulah berbagai penjelasan tentang cara blokir STNK untuk kendaraan mobil. Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih, dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Telah dijelaskan juga alasan mengapa STNK perlu diblokir jika terjadi kehilangan atau mobil telah dijual. Pastikan Anda melakukannya segera, supaya tidak mengalami kerugian ke depannya.
Klik Booking Service sekarang ! service mobil Suzuki kesayangan Anda secara berkala agar performanya semakin maksimal. hanya di bengkel resmi Suzuki RMK.
Segera resgistrasi di dealer resmi Suzuki RMK sekarang dan dapatkan lebih banyak hadiahnya, klik disini !
atau
Hotline kami di 0812 8788 2000 (Via Whatsapp)