Apa Itu KIR Mobil? Ini Syarat, Biaya & Cara Daftar 2023

icon 6 February 2023
icon Admin

Apakah Anda pernah mendengar istilah KIR mobil? Bila Anda yang memiliki kendaraan niaga, mungkin sudah tidak asing dengan istilah satu itu. KIR bukan singkatan dari kepanjangan suatu kata, KIR berasal dari bahasa Belanda “Keur” yang kemudian dikenal dengan sebutan KIR di Indonesia.

Di mana KIR adalah proses uji kelayakan pada kendaraan niaga. Di mana uji KIR ini telah diatur oleh Peraturan Kementerian Perhubungan tahun 2009 Nomor 22. Hal ini untuk mengetahui apakah kendaraan niaga telah layak untuk dikendarai di jalan umum dan apakah kendaraan tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Uji KIR biasanya dilakukan tiap enam bulan sekali. Adapun kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR di antaranya yaitu:

  • Mobil sewa atau rental;
  • Taksi;
  • Mobil pick up;
  • Bus;
  • Segala jenis truk;
  • Mobil ojek online, travel, dan mobil yang digunakan untuk angkutan umum.

Jika Anda memiliki kendaraan niaga dan belum tahu bagaimana cara melakukan dan mendaftar uji KIR, Anda bisa simak ulasan berikut untuk mengetahuinya.

Syarat Wajib Saat Mengikuti Uji KIR Mobil

Adapun syarat yang perlu Anda penuhi saat akan melakukan uji KIR adalah sebagai berikut:

  • Harus mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang akan diujikan.
  • Membawa KTP asli.
  • Apabila pengajuan uji KIR kendaraan diwakilkan atas nama perusahaan, maka harus ada surat kuasa yang disertakan.
  • Untuk angkutan umum perlu menyertakan izin trayek.
  • Mempunyai sertifikat pengujian tipe kendaraan.
  • Membawa bukti pelunasan pembayaran uji KIR.

Apabila Anda sebelumnya pernah melakukan uji KIR dan ingin memperpanjang masa uji KIR, syarat yang perlu Anda penuhi yaitu:

  • Membawa bukti pelunasan pembayaran Uji KIR.
  • Pastikan membawa STNK kendaraan yang masih berlaku.
  • Bawa buku KIR yang masa berlakunya akan atau sudah habis.
  • Bawa kendaraan yang akan diikutsertakan Uji KIR.

Cara Mendaftar Uji KIR Kendaraan Niaga Anda

Ada dua cara untuk mendaftarkan kendaraan niaga Anda dalam mengikuti uji KIR mobil. Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Berikut adalah cara mendaftarkan kendaraan untuk uji KIR baik secara online maupun offline:

Pendaftaran KIR Online

Saat ini, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk melakukan pengurusan uji KIR secara online. Adapun cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs http://ngekironline.co.id
  • Isi data diri secara lengkap dan ajukan permohonan uji KIR kemudian klik tombol “daftar”.
  • Cek pendaftaran dengan memasukkan nomor pendaftaran dan lakukan verifikasi.
  • Lunasi pembayaran uji KIR kendaraan Anda.
  • Lakukan uji KIR dan evaluasi akan hasil uji kendaraan Anda.
  • Cetak dokumen hasil uji KIR.

Pendaftaran KIR Offline

Sementara jika Anda ingin mengurusnya secara offline, berikut adalah cara pendaftarannya:

  1. Kunjungi Dinas Perhubungan terdekat di kota Anda dan lakukan pendaftaran uji KIR di loket.
  2. Kemudian Anda akan mendapatkan jadwal uji KIR dari petugas.
  3. Saat tiba di tanggal yang dijadwalkan, silahkan datang dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
  4. Lakukan uji KIR dan tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji KIR untuk kendaraan Anda.

Biaya Uji KIR Terbaru 2023

Adapun biaya untuk uji KIR terbaru sebagai berikut:

  • Biaya kendaraan sebesar Rp18 ribu dan Rp22 ribu untuk pick up.
  • Biaya tanda uji Rp9 ribu, sementara apabila Anda kehilangan buku KIR akan dikenakan biaya Rp15 ribu dan Rp25 ribu untuk pasang tanda ulang.
  • Biaya tambahan sebesar Rp10 ribu.
  • Biaya perpanjangan KIR sebesar Rp18 ribu dan Rp22 ribu untuk pick up.

Kini Anda telah mengenal lebih jauh mengenai KIR mobil dan apa syarat dan juga cara mendaftarkannya. Kini jika Anda memiliki kendaraan niaga yang belum menjalani uji KIR bisa segera Anda daftarkan dan lakukan uji KIR supaya tidak bermasalah dengan hukum.

Segera kunjungi website https://suzuki.rmk.co.id/ untuk mendapatkan informasi dan tips berkendara lainnya.