Apa Itu KIR Mobil? Ini Syarat, Biaya & Cara Daftar 2023

Adapun syarat yang perlu Anda penuhi saat akan melakukan uji KIR adalah sebagai berikut:
- Harus mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang akan diujikan.
- Membawa KTP asli.
- Apabila pengajuan uji KIR kendaraan diwakilkan atas nama perusahaan, maka harus ada surat kuasa yang disertakan.
- Untuk angkutan umum perlu menyertakan izin trayek.
- Mempunyai sertifikat pengujian tipe kendaraan.
- Membawa bukti pelunasan pembayaran uji KIR.
Apabila Anda sebelumnya pernah melakukan uji KIR dan ingin memperpanjang masa uji KIR, syarat yang perlu Anda penuhi yaitu:
- Membawa bukti pelunasan pembayaran Uji KIR.
- Pastikan membawa STNK kendaraan yang masih berlaku.
- Bawa buku KIR yang masa berlakunya akan atau sudah habis.
- Bawa kendaraan yang akan diikutsertakan Uji KIR.
Cara Mendaftar Uji KIR Kendaraan Niaga Anda
Ada dua cara untuk mendaftarkan kendaraan niaga Anda dalam mengikuti uji KIR mobil. Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Berikut adalah cara mendaftarkan kendaraan untuk uji KIR baik secara online maupun offline:
Pendaftaran KIR Online
Saat ini, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk melakukan pengurusan uji KIR secara online. Adapun cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs http://ngekironline.co.id.
- Isi data diri secara lengkap dan ajukan permohonan uji KIR kemudian klik tombol “daftar”.
- Cek pendaftaran dengan memasukkan nomor pendaftaran dan lakukan verifikasi.
- Lunasi pembayaran uji KIR kendaraan Anda.
- Lakukan uji KIR dan evaluasi akan hasil uji kendaraan Anda.
- Cetak dokumen hasil uji KIR.
Pendaftaran KIR Offline
Sementara jika Anda ingin mengurusnya secara offline, berikut adalah cara pendaftarannya:
- Kunjungi Dinas Perhubungan terdekat di kota Anda dan lakukan pendaftaran uji KIR di loket.
- Kemudian Anda akan mendapatkan jadwal uji KIR dari petugas.
- Saat tiba di tanggal yang dijadwalkan, silahkan datang dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
- Lakukan uji KIR dan tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji KIR untuk kendaraan Anda.