Apa Itu KIR Mobil? Ini Syarat, Biaya & Cara Daftar 2023

icon 6 February 2023
icon Admin

Sementara jika Anda ingin mengurusnya secara offline, berikut adalah cara pendaftarannya:

  1. Kunjungi Dinas Perhubungan terdekat di kota Anda dan lakukan pendaftaran uji KIR di loket.
  2. Kemudian Anda akan mendapatkan jadwal uji KIR dari petugas.
  3. Saat tiba di tanggal yang dijadwalkan, silahkan datang dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
  4. Lakukan uji KIR dan tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji KIR untuk kendaraan Anda.

Biaya Uji KIR Terbaru 2023

Adapun biaya untuk uji KIR terbaru sebagai berikut:

  • Biaya kendaraan sebesar Rp18 ribu dan Rp22 ribu untuk pick up.
  • Biaya tanda uji Rp9 ribu, sementara apabila Anda kehilangan buku KIR akan dikenakan biaya Rp15 ribu dan Rp25 ribu untuk pasang tanda ulang.
  • Biaya tambahan sebesar Rp10 ribu.
  • Biaya perpanjangan KIR sebesar Rp18 ribu dan Rp22 ribu untuk pick up.

Kini Anda telah mengenal lebih jauh mengenai KIR mobil dan apa syarat dan juga cara mendaftarkannya. Kini jika Anda memiliki kendaraan niaga yang belum menjalani uji KIR bisa segera Anda daftarkan dan lakukan uji KIR supaya tidak bermasalah dengan hukum.

Segera kunjungi website https://suzuki.rmk.co.id/ untuk mendapatkan informasi dan tips berkendara lainnya.