Apa Itu KIR Mobil? Ini Syarat, Biaya & Cara Daftar 2023

icon 6 February 2023
icon Admin
Apakah Anda pernah mendengar istilah KIR mobil? Bila Anda yang memiliki kendaraan niaga, mungkin sudah tidak asing dengan istilah satu itu. KIR bukan singkatan dari kepanjangan suatu kata, KIR berasal dari bahasa Belanda “Keur” yang kemudian dikenal dengan sebutan KIR di Indonesia.

Di mana KIR adalah proses uji kelayakan pada kendaraan niaga. Di mana uji KIR ini telah diatur oleh Peraturan Kementerian Perhubungan tahun 2009 Nomor 22. Hal ini untuk mengetahui apakah kendaraan niaga telah layak untuk dikendarai di jalan umum dan apakah kendaraan tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Uji KIR biasanya dilakukan tiap enam bulan sekali. Adapun kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR di antaranya yaitu:

  • Mobil sewa atau rental;
  • Taksi;
  • Mobil pick up;
  • Bus;
  • Segala jenis truk;
  • Mobil ojek online, travel, dan mobil yang digunakan untuk angkutan umum.

Jika Anda memiliki kendaraan niaga dan belum tahu bagaimana cara melakukan dan mendaftar uji KIR, Anda bisa simak ulasan berikut untuk mengetahuinya.

Syarat Wajib Saat Mengikuti Uji KIR Mobil