Berita

    Featured Image

    Uji Emisi jadi syarat perpanjang STNK

    Tilang Uji Emisi Ditunda

    Tilang uji emisi kendaraan 13 November 2021 dipastikan ditunda untuk sementara waktu. Meski begitu, masyarakat diharapkan kesadarannya melakukan uji gas buang kendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah tersedia.Pasalnya, uji emisi ini nantinya juga akan digunakan sebagai salah satu syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan, dengan kata lain pada saat hendak memperpanjang STNK.

    “Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan. (Misalnya) ditetapkan bulan Februari 2021, maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).

    Aturan uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP itu telah diresmikan pada 2 Februari 2021.

    Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama instansi terkait lainnya, pada Jumat (12/11) kemarin melaksanakan rapat terkait uji emisi ini. Hasil rapat diputuskan bahwa tilang uji emisi–yang semula direncanakan 13 November–ditunda untuk sementara waktu.

    “Ada pernyataan hasil rapat nyatakan akan ada penindakan dengan tilang tanggal 13 November. Rapat tadi sudah putuskan penindakan dengan tilang ditunda,” ungkap Sambodo.

    Ada sejumlah pertimbangan sanksi tilang urung dilakukan. Salah satunya ketersediaan bengkel uji emisi yang belum memadai.

    Pemprov DKI Diminta Perbanyak Bengkel Uji Emisi

    Sambodo mengatakan setidaknya dibutuhkan 500 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat. Bagi kendaraan roda dua setidaknya diperlukan 1.400 bengkel uji gas buang di Jakarta.

    “Itu untuk bisa cover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang harus diuji emisi yang jumlahnya 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor,” terang Sambodo.

    Uji Emisi di RMK Suzuki Kebon Jeruk

    Salah satu bengkel resmi yang dipercaya untuk melakukan uji emisi ialah bengkel resmi Suzuki RMK cabang Kebon Jeruk. RMK Kebon Jeruk melayani uji gas buang dengan biaya 165 Ribu Rupiah dan hanya untuk mobil berbahan bakar bensin. Untuk melakukan uji gas buang, kalian bisa booking terlebih dahulu melalui rmk.co.id/service-mobil-suzuki/ atau klik tombol di bawah.