Cara Balik Nama BPKB Mobil Berikut Rincian Biayanya

icon 8 June 2023
icon Egi

Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili. Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :

1. Tahap Pertama : Kantor Samsat

Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :

  • Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.
  • Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.
  • Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.
  • Di sini Anda harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama Anda pun akan diberikan.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.
  • Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama Anda.

Mungkin Anda bertanya-tanya kenapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.

Anda tidak bisa jika hanya melakukan proses balik nama STNK atau BPKB saja. Kedua surat ini wajib diubah bersamaan ketika melakukan proses balik nama.

2. Tahap Kedua : Kantor Polda

Setelah Anda mendapat STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP.

Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.  

Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:

  1. Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
  2. Fotokopi KTP (pemilik baru)
  3. Fotokopi BPKB
  4. Fotokopi surat pengesahan cek fisik
  5. Fotokopi kuitansi pembelian
  6. BPKB asli

Jika sudah membawa seluruh berkas diatas, berikut langkah-langkahnya :

  • Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP.
  • Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya.
  • Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank.
  • Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik.
  • Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukan tanda terima.