Berita

    Featured Image

    Cara Balik Nama BPKB Mobil Berikut Rincian Biayanya

    Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023

    Balik nama mobil adalah proses mengganti data kepemilikan mobil yang sah ke pemilik yang baru. Lantas berapa biaya dan cara balik nama BPKB?

    Nah, untuk mengetahuinya Anda bisa cek biaya balik nama mobil secara online. Biayanya cukup bervariasi tergantung merek dan tipe kendaraan. Namun secara umum Anda bisa melihat rincian biayanya secara langsung berikut ini :

    1. Biaya pendaftaran balik nama mobil yaitu sekitar Rp 100.000.
    2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) jumlahnya sekitar 1% (persen) dari harga beli. Misal harga mobil Rp 400 juta, maka biaya yang dibebankan sekitar Rp 4 juta.
    3. Biaya pembuatan STNK baru Rp 200.000.
    4. Biaya TNKB sebesar Rp 100.000.
    5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000.
    6. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000.

    Perlu dicatat, rincian biaya balik nama kendaraan mobil di atas belum termasuk ongkos bensin menuju Polda dan Samsat, makan siang sampai fotokopi berkas-berkas yang diperlukan.  

    Syarat Balik Nama Mobil Bekas

    Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan seratus persen hak milik kamu.

    Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

    Peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.  

    Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :  

    1. Fotokopi STNK dan aslinya.
    2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
    3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
    4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
    5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

    Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.

    Prosedur dan Tata Cara Balik Nama BPKB Mobil Bekas