Uji Emisi jadi syarat perpanjang STNK

icon 18 November 2021
icon Egi
Tilang Uji Emisi Ditunda

Tilang uji emisi kendaraan 13 November 2021 dipastikan ditunda untuk sementara waktu. Meski begitu, masyarakat diharapkan kesadarannya melakukan uji gas buang kendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah tersedia.Pasalnya, uji emisi ini nantinya juga akan digunakan sebagai salah satu syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan, dengan kata lain pada saat hendak memperpanjang STNK.

“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan. (Misalnya) ditetapkan bulan Februari 2021, maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Aturan uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP itu telah diresmikan pada 2 Februari 2021.

Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama instansi terkait lainnya, pada Jumat (12/11) kemarin melaksanakan rapat terkait uji emisi ini. Hasil rapat diputuskan bahwa tilang uji emisi–yang semula direncanakan 13 November–ditunda untuk sementara waktu.