Cara Membuat Sim Mobil Terbaru
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diperlukan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan secara legal. Dengan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur, Anda akan menemukan bahwa cara membuat SIM tidak serumit yang dibayangkan.
Memiliki SIM bukan hanya sekadar formalitas; ia juga penting untuk menjamin keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap hukum. Tanpa SIM, Anda tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghadapi risiko sanksi atau denda. Mari kita bahas langkah-langkah yang perlu Anda lakukan dalam proses pembuatan SIM.
Syarat dan Cara Membuat SIM
Proses pembuatan SIM dimulai dengan mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, formulir permohonan, surat keterangan sehat, dan pas foto ukuran 3x4. Setelah itu, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui smartphone Anda.
Setelah aplikasi terpasang, langkah selanjutnya adalah verifikasi data dan menyiapkan hasil scan dokumen persyaratan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap untuk memperlancar proses pendaftaran. Kemudian, pilih menu pendaftaran SIM dan ikuti setiap langkah yang diberikan dalam aplikasi.